Melaksanakan kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi;
Menyusun rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional pada tingkat program studi;
Melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang keilmuan;
Melaksanakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi;
Melaksanakan petunjuk teknis kegiatan pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional;
Melaksanakan pemantauan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh program studi;
Melaksanakan kualitas dan produktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh program studi;
Mengimplementasikan kerja sama internasional;
Mengevaluasi kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional.
Melaksanakan pengembangan kompetensi dosen dalam melaksanakan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di program studi;
Mengembangkan kapasitas sumber daya pendukung kegiatan Tridharma yang dilaksanakan oleh program studi;
Melaksanakan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan;
Melaksanakan kegiatan pembinaan hubungan dan kerja sama dengan alumni;
Melaksanakan pembinaan kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi untuk sivitas akademika di program studi;
Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi;
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelompok bidang ilmu yang menjadi keunggulan program studi; dan
Melaporkan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi kepada fakultas secara berkala.
Melaksanakan proses penyusunan borang Program Studi melalui pengisian Lembar Kinerja Program Studi (LKPS);
Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang akademik dan ketua Program studi lainnya di Lingkungan Fakultas.
Sekretaris Program Studi:
Memberikan layanan administrasi kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi;
Mengadministrasikan rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional;
Mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kegiatan pendidikan;
Mengadministrasikan pelaksanaan evaluasi kegiatan bidang pendidikan;
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama nasional maupun internasional;
Mengadministrasikan pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen dalam melaksanakan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Mengadministrasikan pengelolaan keuangan di tingkat program studi;
Mengadministrasikan pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya pendukung kegiatan catur dharma;
Mengadministrasikan pelaksanaan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran akademik;
Mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan; budaya, dan komunikasi untuk sivitas akademika di program studi;
Mengadministrasikan pelaksanaan penjaminan mutu di program studi;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan ketua program studi.
Operator SIMAK:
Memverifikasi biodata mahasiswa;
Mengaktifkan mata kuliah semester berjalan;
Menginput jadwal kuliah semester ganjil, genap, dan semester antara;
Mengecek mahasiswa yang ber-KRS;
Mengecek mahasiswa yang tidak ber-KRS;
Menstatuskan mahasiswa (cuti, non aktif, dan aktif kembali) berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Administrasi Akademik dan Sistem Informasi;
Mencetak absen perkuliahan;
Menginput jadwal Ujian Akhir Semester (UAS);
Mencetak kartu ujian;
Mencetak berita acara ujian;
Menginput nilai semester ganjil/genap/semester antara (bisa dosen menginput);
Mengevaluasi hasil input nilai dari dosen dan mengkoordinasikan dengan ketua prodi;
Mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) per-semester;
Mengecek dan mencetak transkrip nilai;
Menerima hasil verifikasi pembayaran kuliah dari Wakil Dekan II dan Biro Keuangan;
Memeriksa keterangan hasil uji plagiasi;
Membuka akses pendaftaran peserta ujian Skripsi/Tesis/Disertasi;